Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberi putusan atas gugatan crazy rich Surabaya Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero). PN Surabaya memutuskan budi memenangkan gugatan, sehingga Antam dijatuhi hukuman ganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar.
Namun, Antam mengajukan banding atas putusan tersebut. Antam menegaskan bahwa perusahaan tak bersalah atas gugatan Budi.
Gugatan Budi itu dilatarbelakangi oleh transaksi emas di tahun 2018. Pada Februari 2018, Budi mendatangi toko emas di Krian. Kala itu ia mendengar Antam sedang menggelar diskon penjualan emas batangan. Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Selain itu, Budi berkenalan dengan marketing yang bernama Eksi Anggraeni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksi menawarkan harga emas Rp 530 juta per Kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.
Belakangan, Eksi menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.
Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas. Sayangnya, Budi hanya menerima 5.935 Kg emas, dan sisanya yakni 1.136 Kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan. Para penipu Budi telah dijatuhkan pidana oleh pengadilan.
Klik halaman selanjutnya untuk melihat gugatan Budi ke Antam.
Setelah itu, Budi menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas yang tak diterimanya pada tahun 2018. Namun, menurut SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, perusahaan tak bersalah atas kekurangan kuantitas emas yang diharapkan Budi.
"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Antara, di Jakarta, Selasa (19/1/2021)
Ia mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," terang Kunto.
Pernyataan perusahaan itu juga disampaikan lagi oleh kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto. Harry menegaskan, posisi Antam tidak salah karena sudah melunaskan penjualan emas kepada Budi sesuai prosedur yang ada, dan sesuai harga yang dibayarkan.
Ia menilai, proses persidangan atas gugatan Budi Said memiliki kejanggalan. Menurutnya, Antam sebagai perusahaan negara tak semestinya bertanggung jawab atas gugatan itu.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap Harry melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1).
Simak Video "Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam"
[Gambas:Video 20detik]