Kemenhub Hukum Maskapai, 3 Rute Penerbangan Dibekukan

Kemenhub Hukum Maskapai, 3 Rute Penerbangan Dibekukan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 08:22 WIB
Bagasi Bandara
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sejumlah maskapai penerbangan melakukan pelanggaran seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tarif yang mereka berlakukan melanggar kebijakan tarif batas bawah.

Padahal kebijakan tarif tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Akibatnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin rute penerbangan maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengungkapkan inspektur penerbangan angkutan udara telah melakukan pengawasan di lapangan dan menemukan pelanggaran tersebut.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," ujar Novie dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," ujarnya.

Novie menambahkan Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan.

Menurut dia aturan tersebut bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute Jakarta - Ujung Pandang, Jakarta - Pontianak, dan Jakarta - Kualanamu.

(kil/zlf)

Hide Ads