Sri Bintang Pamungkas menggugat Bank Central Asia (BCA) kantor cabang utama Menara Bidakara. Sri Bintang Pamungkas meminta BCA membayar ganti rugi Rp 10 miliar.
Apa pangkal soal dari gugatan ini? Sebagai informasi, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (25/1/2021) selain BCA, Sri Bintang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip petitum perkara, disebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Persil Wilis berikut sertifikat hak milik Ernalia, yaitu istri penggugat saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi isi petitum tersebut.
Sri Bintang Pamungkas lewat petitum tersebut meminta para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.
Sidang pertama pun Sri Bintang Pamungkas melawan BCA dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, Sri Bintang Pamungkas menuntut tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur senilai Rp 2 miliar
- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun
- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar
(toy/hns)