Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp 10 M, BCA Bilang Begini

Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp 10 M, BCA Bilang Begini

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 20:22 WIB
Menara BCA Thamrin
Foto: Ari Saputra: Sri Bintang Pamungkas
Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara atas gugatan Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). BCA dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Apa respons BCA?

"Mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn melalui keterangan tertulis Senin (25/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (25/1/2021) selain BCA, Sri Bintang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Mengutip petitum perkara disebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Persil Wilis berikut sertifikat hak milik Ernalia, yaitu istri penggugat saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan TERGUGAT bersama-sama Debitor, tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi isi petitum tersebut.

Sri Bintang, lewat petitum tersebut lantas meminta para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.

Sidang pertama pun dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, detikcom yang sudah mencoba menghubungi pihak BCA untuk mengkonfirmasi perkara tersebut, belum mendapatkan jawaban.

Atas perkara tersebut, Sri Bintang menuntut para tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:

- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar

- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun

- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

(toy/hns)

Hide Ads