Sebuah perusahaan teknologi sistem pemungutan suara menggugat mantan pengacara pribadi Donald Trump, Rudy Giuliani US$ 1,3 miliar atau setara Rp 18,2 triliun. Mantan Wali Kota New York itu dituduh mencemarkan nama baik dalam kampanyenya yang menyebut kebohongan besar dalam pemilihan Presiden AS.
Melansir Reuters, Senin (25/1/2021), perusahaan yang berbasis di Denver itu bernama Dominion Voting Systems Inc. Perusahaan juga mengajukan gugatan sebelumnya terhadap pengacara kampanye Donald Trump, Sidney Powell, yang juga dituduh menyebarkan teori konspirasi palsu tentang pemilihan presiden AS yang dimenangkan oleh Joe Biden.
Seorang karyawan senior di Dominion, Eric Coomer, juga mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap kampanye Donald Trump. Dia mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari pendukung Donald Trump.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giuliani dan pengacaranya, Robert Costello, belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Donald Trump dan sekutunya selama dua bulan terus menyangkal kekalahannya dalam pemilihan Presiden AS.
Mereka melakukan klaim tanpa bukti bahwa hasil pemilu AS merupakan kecurangan. Itu dilakukan sebelum para pendukungnya menyerbu Capitol pada 6 Januari lalu.
Dominion sendiri disebut-sebut oleh kubu Donald Trump telah membuat dan menyebarkan kebohongan besar. Isu itu menjadi viral dan membuat banyak orang percaya bahwa perusahaan telah memanipulasi hasil suara.
Dominion mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk meluruskan persepsi yang menyebar luas itu dan untuk membersihkan nama baik perusahaan, karyawannya, dan proses pemilihan.
Dominion menyatakan dalam gugatannya bahwa mereka telah menghabiskan US$ 565.000 untuk keamanan pribadi guna melindungi karyawannya, yang menghadapi pelecehan hingga ancaman kematian.
Didirikan pada tahun 2002, Dominion adalah produsen utama mesin pemungutan suara di AS. Berbagai mesin milik Dominion telah digunakan di lebih dari dua lusin negara bagian selama pemilu 2020.