PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang jaringan franchise KFC di Indonesia menegaskan perusahaan tidak pernah bekerja sama dengan aplikasi video sharing termasuk yang tengah ramai diperbincangkan, Vtube. Iklan KFC sendiri sempat muncul di Vtube.
Klarifikasi itu dilakukan perusahaan melalui akun Twitter resminya @KFCINDONESIA, Selasa (26/1/2021).
"Menanggapi beredarnya video iklan (TVC) di salah satu aplikasi sharing, kami PT Fast Food Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah secara resmi beriklan di aplikasi tersebut," tulis perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KFC Indonesia menegaskan setiap iklan perusahaan selalu dilakukan melalui kanal media resmi seperti televisi, radio, OOH. Sementara untuk iklan digital selalu dilakukan melalui akun resmi KFC Indonesia, seperti media sosial KFC Indonesia bercentang biru dan kanal Youtube KFC Indonesia.
"Kami mengimbau KFC Lovers untuk mengabaikan iklan KFC di luar kanal-kanal resmi tersebut. KFC Indonesia tidak bertanggung jawab atas iklan di luar kanal resmi di atas," tambahnya.
Sekadar informasi Vtube masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.
Meski pada entitas terbaru, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.
Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.
Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi Vtube yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.
(das/dna)