5 Syarat buat PNS Ikut Jabatan Fungsional

5 Syarat buat PNS Ikut Jabatan Fungsional

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Jan 2021 19:18 WIB
Para PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara kembali beraktivitas di masa PSBB transisi. PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah.
Ilustrasii PNS/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PNS untuk jabatan administrasi akan mengalami penyetaraan ke dalam jabatan fungsional. Tujuan dari penyetaraan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang dinamis sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah.

Analis Kepegawaian Muda BKN Ika Meidyawati mengatakan, ada sejumlah jabatan yang bisa disetarakan.

"Apa saja sih jabatan yang bisa disetarakan? Jabatan yang disetarakan adalah jabatan administrasi, di antaranya jabatan administrator yaitu kita kenal dengan eselon III, jabatan pengawas itu yaitu eselon IV dan jabatan pelaksana di sini eselon V," katanya seperti dikutip dari Youtube #ASNKiniBeda, Selasa (26/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan yang terdampak akan dihapus dalam penyederhanaan birokrasi. Penyetaraan ini tidak berlaku pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana selain eselon V. Adapun syarat penyetaraan jabatan sebagai berikut:

1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana (eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

ADVERTISEMENT

2. Berijazah paling rendah S1/D4/S2 atau yang sederajat

3. Jabatan administrasi memiliki penyesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki

4. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional

5. Masa menduduki jabatan paling kurang 1 tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019. Hal ini dikecualikan jika dibutuhkan organisasi dengan rekomendasi pejabat berwenang.

Bagaimana jika pejabat tersebut memiliki kualifikasi di bawah S1? Pejabat tersebut tetap akan disetarakan dan wajib melakukan uji kompetensi. Pejabat diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional.

"Jadi setelah dia duduk, dia akan diberikan waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," katanya.

Untuk jabatan fungisonal PNS yang mempersyaratkan S2 diberi waktu 4 tahun paling lama sejak diangkat. Pejabat tersebut diberikan 1 kali kenaikan pangkat tapi tidak diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan kualifikasi jabatan.

(acd/hns)

Hide Ads