Sri Mulyani Siapkan Anggaran Mendesak Rp 76 T, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Mendesak Rp 76 T, Buat Apa Saja?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 18:35 WIB
Infografis APBN 2018
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran mendesak untuk pandemi COVID-19 di tahun 2021. Anggaran mendesak ini di luar dari alokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional di tahun ini.

Total anggaran mendesak ini mencapai Rp 76,7 triliun, sedangkan anggaran PEN mencapai 533,1 triliun di tahun 2021.

"Ini tambahan kebutuhan mendesak yang sudah diputuskan presiden," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang realisasi APBN tahun 2020 termasuk realisasi PEN, dan pelaksanaan APBN tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, dana mendesak ini terbagi ke tiga klaster, yaitu kesehatan sebesar Rp 14,6 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 36,6 triliun, dan klaster dukungan UMKM atau dunia usaha sebesar Rp 25,5 triliun.

Untuk klaster kesehatan yang mencapai Rp 14,6 triliun tercatat untuk insentif tenaga kesehatan penanganan pasien COVID-19. Lalu, untuk biaya perawatan pasien Corona, santunan kematian tenaga kesehatan, dan komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi.

ADVERTISEMENT

Klaster perlindungan sosial mencapai Rp 36,6 triliun. Ditujukan untuk tambahan program Kartu Prakerja, diskon listrik, bantuan kuota internet untuk para pelajar dan pengajar, serta tambahan bantuan sosial tunai.

Selanjutnya, untuk klaster dukungan UMKM atau dunia usaha sebesar Rp 25,5 triliun untuk subsidi bunga UMKM KUR, subsidi bunga UMKM non KUR, IJP UMKM, IJP korporasi, pembebasan rekening minimum dan abodemen listrik.

Adapun pemenuhan pendanaan mendesak ini akan dipenuhi melalui kebijakan refocusing dan realokasi dari anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) termasuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 533,1 triliun pada tahun 2021. Anggaran tersebut tersebar untuk klaster kesehatan Rp 104,70 triliun, klaster perlinsos sebesar Rp 150,96 triliun, klaster program prioritas Rp 141,36 triliun, klaster dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp 156,06 triliun.

Besaran anggaran PEN di tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun 2020 yang realisasinya sebesar Rp 579,78 triliun atau 83,4% dari total Rp 695,2 triliun.

(hek/eds)

Hide Ads