2 Fakta Gaji Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo

2 Fakta Gaji Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2021 19:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: dok Humas Polri
Jakarta -

Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri kemarin Rabu (27/1). Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal.

Sebelumnya, DPR menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.

Berapa gaji yang diterima Listyo Sigit Prabowo? berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Gaji Jenderal

Gaji polisi sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kapolri sendiri berpangkat Jenderal Polisi. Dia ada di golongan tertinggi dari Perwira Tinggi mengacu PP 17/2019. Gajinya berada di rentang Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.

2. Tunjangan

Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Nah, Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.

(toy/eds)

Hide Ads