Deretan Investasi Bodong yang Pakai Skema Ponzi Mirip Vtube

Deretan Investasi Bodong yang Pakai Skema Ponzi Mirip Vtube

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2021 17:06 WIB
Vtube
Foto: Vtube (istimewa)
Jakarta -

Skema ponzi atau piramida menjadi metode yang paling banyak digunakan dalam aksi penipuan melalui penawaran investasi. Kasus penipuan ini dikenal dengan investasi bodong karena menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi ini terbilang sering terjadi di Indonesia. Skema ini sering disebut sebagai gali lubang tutup lubang karena keuntungan yang didapatkan oleh seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain atau member baru.

Belakangan ini khalayak diramaikan soal aplikasi Vtube. Banyak masyarakat bahkan artis Indonesia yang terlibat memasarkan penggunaan aplikasi yang dikritik karena mirip dengan skema ponzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak kalangan yang mengkhawatirkan cara kerja aplikasi Vtube karena mirip dengan skema ponzi. Meskipun tuduhan tersebut dibantah pihak Vtube. Skema ponzi atau piramida ini pernah terjadi dan sempat menghebohkan tanah air dalam beberapa tahun belakangan.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (28/1/2021), berikut deretan investasi bodong yang pakai skema ponzi di tanah air:

ADVERTISEMENT

1. MeMiles

Kasus MeMiles sempat banyak diperbincangkan selama tahun ini. MeMiles menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar.

Investor dijanjikan bisa mendapatkan mobil tersebut hanya dengan top up Rp 30 juta. Selain Lexus, MeMiles juga memberikan bonus berupa Lamborghini dengan top up Rp 100 juta.

Sebelumnya kepada awak media, MeMiles mengklaim sebagai aplikasi periklanan. Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah top up atau sederhananya menyetor dana.

Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Metode ini dinilai sebagai skema Ponzi, karena membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.

Pendiri Memiles Kamal Tarachand sempat meringkuk di Polda Jatim bersama ketiga rekannya, meskipun kini sudah dibebaskan.

2. First Travel

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan First Travel karena diduga merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jamaah yang mendaftar setelahnya. Kasus ini bergulir sejak 2017.

Dalam masa tertentu, jemaah First Travel berkurang. Alhasil uang jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

3. Q-Net

Q-Net terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing. Kasus ini ramai pada medio 2019 yang lalu.

Modus Q-Net adalah dengan merekrut banyak anggota baru. Para anggota dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan pada skema MLM-nya akan mendapatkan US$ 250.

Bahkan para anggota baru juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.


Hide Ads