3 Fakta PNS Dilarang Gabung FPI Cs

3 Fakta PNS Dilarang Gabung FPI Cs

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 06:14 WIB
Ilustrasi fokus untuk Perppu Pembubaran Ormas (Bukan untuk Insert) (Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah)
Foto: Ilustrasi fokus untuk Perppu Pembubaran Ormas (Bukan untuk Insert) (Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah)

2. Portal Aduan

Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan itu terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada September 2020 Kementerian PAN-RB juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi itu ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.

3. Perilaku yang Dilarang

ADVERTISEMENT

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lainnya terkait ormas terlarang yang dicabut badan hukumnya.


(aid/eds)

Hide Ads