Aturan Biaya Vaksinasi COVID-19 Bikin Pemkab Klaten Pusing

Aturan Biaya Vaksinasi COVID-19 Bikin Pemkab Klaten Pusing

Achmad Syauqi - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 13:38 WIB
Para tenaga kesehatan (nakes) mendapatkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua, di Puskesmas Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Vaksinasi tahap kedua dilakukan 14 hari setelah tahap 1 selesai.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Klaten -

Program Vaksinasi COVID 19 di daerah diperintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didanai dengan dana alokasi umum (DAU) 2021. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Cuma, aturan tersebut membuat pusing Pemerintah Kabupaten Klaten karena anggaran yang sudah ditetapkan di APBD harus diatur kembali. Dana yang perlu dalihkan untuk program vaksinasi COVID-19 sesuai aturan tersebut sebesar Rp 48 miliar.

"Kalau sesuai dengan keputusan menteri keuangan yang kita terima besarnya anggaran empat persen dari DAU. Kalau empat persen dari DAU sekitar Rp 48 miliar," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi pada detikcom di Pemkab Klaten, Jumat (29/1/2021) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaka menjelaskan sebagaimana Keputusan menteri keuangan nomor 30/ km 7/ 2020 tentang pengalokasian DAU dan dana bagi hasil untuk penanganan vaksinasi COVID, daerah diminta ikut membiayai. Kebijakan itu jelas akan mempengaruhi APBD.

"Ya jelas akan mempengaruhi. Tapi dasar teknisnya APBD itu kan berdasarkan keputusan Mendagri dan kebijakan ini dari menteri keuangan sehingga ini belum diatur lebih jauh," sambung Jaka.

ADVERTISEMENT

Menurut Jaka, dasar teknis itu diperlukan sebab akan ada pemindahan alokasi anggaran dari APBD yang sudah berjalan. Perubahan itu bisa saja dengan peraturan bupati atau dengan Perda.

"Perubahan APBD itu bisa dengan peraturan kepala daerah atau dengan Perda. Kalau dengan Perda kita harus menunggu tapi kalau dengan peraturan kepala daerah aturannya dari Mendagri belum ada," terang Jaka.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Klaten, Himawan Purnomo menjelaskan keputusan menteri keuangan itu tindak lanjut dari Perpres 99/ 2020 tentang pengadaan vaksin. Menteri keuangan mengamanatkan Pemda untuk ikut membantu pengadaan vaksin maupun vaksinasi.

"Bikin pusingnya kita pengin normatif. Di keputusan menteri keuangan minimal empat persen dari DAU, dan DAU kita Rp 1,87 triliun kalau empat persen ya sekitar Rp 47,9 miliar atau hampir Rp 48 miliar," papar Himawan pada detikcom.

Yang menjadi masalah, kata Himawan, di dalam keputusan menteri keuangan hanya diminta sesuai aturan berlaku. Padahal sudah jadi APBD sehingga pergeseran dibatasi PP 12 tahun 2019.

"Di PP itu jika geser anggaran internal APBD harus dengan Perda, padahal ini nanti antar organisasi kementerian dan perangkat daerah. Ini petunjuk teknisnya belum ada," kata Himawan.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Klaten mulai pencanangan vaksinasi di 48 Fasyankes terdiri dari 12 rumah sakit satu Balkesmas satu Klinik Pertama Polres dan 32 puskesmas sampai dengan 28 Januari. Sasaran 5.993 nakes, 48. 386 orang di pelayanan publik 393.809 orang kelompok rentan, 263. 349 masyarakat umum serta 204. 756 lansia. (25/1/2021).

(hns/hns)

Hide Ads