Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Aturan ini mulai berlaku 1 Februari 2021. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak pulsa hingga token listrik ini tidak akan mempengaruhi harga jual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur)," kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (30/1/2021).
Sementara untuk penjualan token listrik, Hestu menjelaskan PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa konsumsi atau selisih harga yang diperoleh agen penjualan token. Menurut dia, bukan atas nilai token listriknya.
Sedangkan untuk penjualan voucer, hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ujarnya.
Di sisi lain, aturan mengenai pulsa kena pajak dalam hal ini pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
(hek/ara)