Antam Jual Koin Dinar-Dirham, Buat Koleksi atau Transaksi?

Antam Jual Koin Dinar-Dirham, Buat Koleksi atau Transaksi?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 30 Jan 2021 13:15 WIB
Gedung ANTAM
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Belakangan ini heboh penggunaan dirham sebagai alat pembayaran atau transaksi di sebuah pasar di Depok. Penjual di pasar tersebut hanya menerima koin dirham dan dinar atas barang yang dijual seperti sandal, parfum, madu, dan makanan lain.

Dalam sebuah video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan Dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1dirham, hingga Sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan, hanya rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Koin dinar dan dirham sendiri ternyata dijual oleh Antam. Dikutip dari situs logammulia.com, Antam menjual koin 1/2 dinar dengan berat 2,13 gram dan kemurnian FG 99,99% seharga Rp 1,97 juta. Kemudian, koin 1 dinar dengan berat 4,25 gram kemurnian FG 99,99% seharga Rp 3,89 juta, dan koin 2 dinar seberat 8,5 gram seharga Rp 7,71 juta. Lalu, koin 1 dirham dengan berat 2,97 gram dan kemurnian Ag 99,95% dijual dengan harga Rp 94.675.

ADVERTISEMENT

Apakah dinar dan dirham itu bisa digunakan sebagai alat transaksi?

Menjawab hal itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menjelaskan, kedua koin tersebut ditujukan sebagai barang koleksi. Oleh sebab itu, ia menegaskan kedua koin itu tidak ditujukan sebagai alat tukar.

"Koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk Logam Mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," tegas Kunto kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).

Dalam keterangan di situs logammulia.com, koin dinar dan dirham memang tidak disebutkan bisa digunakan sebagai alat transaksi. Antam menyebutkan kedua koin tersebut dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi/simpanan, dan mahar.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi. Dengan demikian jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).

(vdl/ara)

Hide Ads