PPATK Sudah Periksa 92 Rekening FPI, Apa Hasilnya?

PPATK Sudah Periksa 92 Rekening FPI, Apa Hasilnya?

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 31 Jan 2021 17:03 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Pemerikasaan Rekening FPI (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait FPI.

"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keeterangan yang diterima detikcom, Minggu (31/1/2021).

Dia menjelaskan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke penyidik Polri. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan melawan hukum.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," papatnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan FPI tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," ujarnya.




(dna/dna)

Hide Ads