Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menggrebek industri rumahan yang memproduksi masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kamis lalu (28/1/2021). Tim menggrebek industri rumah tersebut karena tidak memiliki izin BPOM. Berikut faktanya:
1. 4 Merk Masker Ilegal
Dikutip dari PMJ News, Senin (1/2/2021), tim mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap diedarkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah agar segera melapor. Tim sendiri mengamankan tersangka utama yakni CS. CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
2. Polisi Dalami Peran Tersangka
Tak hanya pemiliki, beberapa karyawan juga diamankan. Saat ini, polisi tengah mendalami peran masing-masing tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain, karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat lalu (29/1/2021).
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.
3. Masker Dijual Lewat Medsos
Lebih lanjut, masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.
(acd/dna)