RI Kantongi Rp 300 Miliar dari Hasil Moratorium Utang
Kamis, 09 Feb 2006 11:44 WIB
Jakarta - Moratorium utang yang diperoleh Indonesia selama tahun 2005 ternyata cukup membawa hasil. Dari simpanan duit yang tidak dibayar ke negara kreditor, Indonesia berhasil mendapat bunga deposito sebesar Rp 300 miliar."Kita bisa memperoleh Rp 300 miliar berupa bunga deposito yang sebelumnya tidak pernah terjadi, dan tentunya ini jadi PNPB dari Dirjen Perbendaharan," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution.Hal tersebut disampaikan dia di sela-sela rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, yang berlangsung hingga Kamis (9/2/2006) pukul 03.00 WIB.Mulia menambahkan, dengan adanya bunga hasil moratorium, Dirjen Perbendaharaan dapat menyumbangkan penerimaan negara dalam bentuk PNBP. Untuk itu, perlu ada revisi DIPA, khususnya untuk anggaran Ditjen Perbendaharaan.Revisi tersebut berkaitan dengan imbalan jasa yang akan diberikan kepada bank tempat menyimpan dana hasil moratorium tersebut. "Bank-bank itu akan ditetapkan secara transparan, sehingga tidak ada monompoli hanya bank tertentu yang dapat ditunjuk sebagai bank operasional," tegas Mulia.
(qom/)











































