Timdu Temukan 16 Perusahaan Selewengkan BBM

Timdu Temukan 16 Perusahaan Selewengkan BBM

- detikFinance
Kamis, 09 Feb 2006 15:45 WIB
Jakarta - Sebanyak 16 perusahaan diketahui melakukan penyalahgunaan BBM untuk kelompok industri yang merugikan negara sekitar Rp 15,768 miliar.Penemuan tersebut berdasarkan investigasi Tim Terpadu Pemantu Pengawasan dan Pembelian BBM (Timdu BBM) periode April 2005 sampai Januari 2006. Demikian diungkapkan oleh Ketua Timdu BBM Slamet Singgih dalam konferensi pers hasil pengawasan Timdu di Wisma Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (9/2/2006). Menurut Singih, total potensi penyalahgunaan BBM yang ditemukan Timdu mencapai Rp 108,694 miliar dengan sektor perkapalan yang menempati urutan penyalahgunaan BBM. Temuan tersebut terdiri dari penyelewengan BBM industri Rp 15,768 miliar, BBM perkapalan Rp 64,634 miliar dan BBM umum Rp 28,292 miliar. "Semua hasil temuan berupa penyimpangan yang dilakukan mitra Pertamina akan diteruskan ke Pertamina untuk diberi sanksi sesuai ketentuan," ujar Singgih. Untuk penyelewengan BBM industri, Timdu BBM menemukan 16 industri di wilayah Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) III yakni Banten, DKI dan Jawa Barat dan UPMS IV Jawa Tengah, dengan menggunakan BBM ilegal yang dipasok oleh pangkalan BBM liar.Ke-16 industri tersebut adalah PT Dewi Maya Manis, PT Manik Jaya I & II, PT Darisa, PT Bara Jaya Utama, PT Tiger Makmur, CV Bengawan Solo, PT Dongsan Indonesia. PT Adistar Teknindo Mold, PT Molten Aluminium P.I, PT KITM Indonesia Textile Mills, PT Sinar Jaya, PT Bika Jaya Food, PT Cipta Mitra Bina Lestari, PT Berkat Sukacita, PT Jae Hyung Indonesia, PT Sahid Cikarang Int'l.Jumlah BBM ilegal yang digunakan 16 industri tersebut sebesar 4.893.446 liter dengan nilai Rp 15.768.616.000.PerkapalanUntuk penyelewengan BBM perkapalan yang ditemukan Timdu adalah, pertama, penyelundupan BBM ke Timor Leste sebanyak 1.000 kiloliter (kl) dengan kerugian negara Rp 3,280 miliar.Kedua, penjualan di stasiun pengisian bahan bakar bungker (SPBB) di UPMS III yang tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 22 tahun 2005, sebanyak 99.900 kl dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp 9,990 miliar. Ketiga, penjualan BBM bersubsidi untuk kapal berbobot kurang dari 30 Gross Ton (GT) di Pelabuhan Ratu sebanyak 77,5 kl senilai Rp 272.125.000Empat, penjualan BBM HSD (high speed diesel) bersubsidi untuk kapal berbobot di atas 30 GT di Pelabuhan Tegal pada November dan Desember 2005 sebesar 331.889 liter dengan kerugian negara Rp 482.898.498Timdu juga menemukan, suplai loss yang melebihi batas toleransi 0,5 persen yakni di pelabuhan penerima ITP Tanjung Priok dan TT Tanjung Gurem di UPMS III pada bulan Januari sampai Agustus 2005 sebanyak 3.309 liter dengan kerugian Rp 20.046.173.093.Selain itu juga ditemukan loss seluruh depot di UPMS V Surabaya pada Januari sampai Oktober 2005 sebanyak 3.733 liter dengan kerugian negara Rp 30.460.654.759.BBM UmumTimdu juga melakukan penertiban BBM umum. Pertama, sebanyak 56 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di UPMS III. Kasus ini telah merugikan konsumen 1.114.496 liter senilai Rp 3.952.946.424.Kedua, penertiban 25 pangkalan ilegal sebanyak 533.335 liter BBM senilai Rp 2.370.192.625. Ketiga, bukti faktur pengiriman BBM ilegal sebesar 317.900 liter senilai Rp 1.961.443.000.Keempat, pengurangan alokasi minyak tanah di 12 agen minyak tanah UPMS III dan UPMS I (Sumatra) sebanyak 1.055 kiloliter per bulan dengan nilai kerugian Rp 20.007.611.400. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads