Polling Ditutup: Insentif Nakes Batal Dipotong

Polling detikcom

Polling Ditutup: Insentif Nakes Batal Dipotong

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 04 Feb 2021 16:50 WIB
Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Pemprov DKI Jakarta gelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini batal dipotong. Kementerian Keuangan memastikan jumlah insentif yang akan diterima nakes tahun ini sama dengan tahun 2020. Dengan demikian, polling detikcom resmi ditutup.

"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).

Dengan penetapan tersebut, Askolani menyebut pihak Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, beredar surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

ADVERTISEMENT

Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

(fdl/fdl)

Hide Ads