Pasar Muamalah di kawasan Depok viral di media sosial gara-gara melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham. Transaksi dengan uang asing itu dilakukan di sebuah ruko di pasar Muamalah tersebut.
Pasar Muamalah menjual sejumlah barang seperti pakaian muslim, sendal, parfum, hingga makanan ringan. Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak di pasar ini.
Bareskrim Polri pun akhirnya mengamankan pendiri Pasar Muamalah di Depok. Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Tim Bareskrim Polri juga menyita ratusan koin dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan untuk eksistensi rupiah di negeri sendiri. Padahal aturan penggunaan rupiah di wilayah NKRI tegas disampaikan dalam UUD 1945 dan UU Mata Uang.
Bagaimana fenomena ini bisa sampai terjadi di masyarakat? Apakah ada motif bisnis di balik ini semua? Seperti apa ancaman penggunaan uang asing sebagai alat transaksi di wilayah NKRI buat ekonomi dan kedaulatan Indonesia?
Dengarkan selengkapnya obrolan bersama pengamat pasar uang, Farial Anwar di podcast Tolak Miskin dari detikFinance 'Dinar-Dirham Bikin Heboh, Hijrah Tinggalkan Rupiah?'. Klik langsung widget di bawah ini atau temukan Tolak Miskin di Spotify.
(eds/eds)