Pemerintah Tepis Pesangon Dibayar Setengah dalam RPP Cipta Kerja

Pemerintah Tepis Pesangon Dibayar Setengah dalam RPP Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2021 20:47 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah buka suara soal aturan pesangon dibayar setengah. Kebijakan ini terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Aturan mengenai pesangon dibayar setengah muncul dalam beberapa pasal pada RPP tersebut, rincinya muncul di pasal 41, 42, dan 43.

Dalam RPP yang dilihat detikcom pada Jumat (5/2/2021), dituliskan bahwa korban PHK yang disebabkan karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali alias setengah dari patokan jumlah pesangon yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut. Namun, pekerja akan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Sementara itu, uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Pemerintah tegas menepis soal pesangon dibayar setengah. Staf Ahli Kemenko Bidang Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan angka-angka yang diatur dalam RPP itu merupakan angka dasar yang diambil di dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, untuk setiap jenis PHK akan ada lagi angka pengalinya.

"Kalau dibilang setengah tidak betul itu. Di UU udah diatur, kalau masa kerja sekian, maka dapat sekian, yg di UU itu sebagai angka dasar, nanti ada pengalinya lagi," kata Elen dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).

Elen menjelaskan misalnya PHK karena pekerjanya meninggal maka jumlah penghitungan pesangonnya akan dikali 2, begitu juga apabila yang di-PHK cacat atau sakit berkepanjangan. PHK karena pensiun akan dikalikan 0,75.

"Misalnya untuk pensiun ada angka pengalinya, untuk meninggal paling tidak uang pesangon 2 kali dari yang diatur. Kalau dia cacat atau sakit berkepanjangan, angka pengalinya adalah pesangonnya 2 juga," kata Elen.

"Kalau pensiun kalau tidak salah 0,75, jadi itu ada basis penghitungannya," sambungnya.

(hal/hns)

Hide Ads