Kemenkes Tegaskan Nakes Tetap Dapat Insentif di 2021

Kemenkes Tegaskan Nakes Tetap Dapat Insentif di 2021

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2021 21:10 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi,
Foto: Kemenkes-Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang dalam penanganan COVID-19. Bersama Kementerian Keuangan, Kemenkes tengah melakukan perhitungan detail belanja untuk penanganan COVID-19 agar dapat memenuhi kebutuhan hingga penghujung 2021.

Hal ini disampaikan dalam konferensi virtual yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (4/2).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan Undang-undang APBN 2021 tentang besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali. Hal ini sesuai dengan mekanisme keuangan negara di mana implementasinya harus ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meyakinkan saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan. Sehingga pemberian insentif yang diberlakukan di tahun 2021 ini sama dengan yang diberikan di tahun 2020.


Mendukung hal tersebut, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menegaskan pemerintah menghargai segala upaya yang dilakukan nakes. Ia pun meyakinkan akan melakukan upaya perbaikan, khususnya dari segi administrasi agar pembayaran insentif berjalan lebih baik di 2021.

ADVERTISEMENT

"Kami tegaskan bahwa di 2021 ini bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kemudian kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 secara keseluruhan," ujar Askolani dalam keterangan Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan secara virtual, dikutip Jumat (5/2/2021).

"Jangan khawatir teman-teman nakes, tentunya pemerintah terus melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran ini, dan tentunya masih akan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan," terang Oscar.

Oscar menekankan saat ini pihaknya bersama dengan Kemenkeu tengah gencar melakukan review terkait insentif untuk nakes. Menurutnya, pembahasan mengenai insentif ini merupakan suatu pekerjaan besar. Sebab dalam prosesnya membutuhkan anggaran yang besar serta membutuhkan kemampuan negara dan kehati-hatian karena berkaitan dengan uang negara yang harus dikelola secara baik dan benar.

"Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan dan insyaallah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir Rp 9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah," ucap Oscar.

Lebih lanjut, Oscar mengungkap banyak hal yang telah diberikan oleh negara dan pemerintah berkaitan dengan pemberian insentif. Tak hanya pemberian insentif terhadap nakes, pemerintah juga memberikan insentif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) serta memberi santunan kematian kepada nakes yang telah berjuang dalam penanganan COVID-19.

Oscar menjabarkan, berdasarkan catatan Kemenkes pada tahun 2020 telah diberikan pembayaran insentif hampir Rp 9 triliun untuk nakes yang ada di pusat maupun daerah. Untuk di pusat, lanjutnya, besarannya mencapai Rp 4,71 triliun dan semua telah terserap dengan baik.

Sementara untuk PPDS, pihaknya mencatat pada tahun 2020 terdapat 13.886 orang PPDS yang diberikan insentif. Dengan syarat PPDS tersebut betul-betul memberi pelayanan kepada pasien COVID-19.

Tak hanya itu, lanjut Oscar, pemerintah juga telah membayarkan santunan kematian hampir Rp 60 miliar dengan angka penyerapan mencapai 98%. Komitmen pemerintah juga terlihat dari beberapa hal lain berkenaan dengan pembelian APD serta program vaksinasi yang saat ini dilakukan dan diutamakan kepada nakes terlebih dahulu.

Ia pun menekankan upaya tersebut akan terus dilakukan untuk menghadapi 2021 dengan keseriusan yang sama. Oscar menambahkan, pemerintah senantiasa memberi dukungan dan perhatian dalam berbagai upaya agar nakes dapat bekerja dengan tenang dan baik dalam rangka pengabdian. Ia pun meyakinkan pemerintah akan selalu memberi perhatian dan tidak melakukan pembedaan, sehingga semua nakes dari berbagai daerah yang melakukan pelayanan akan diberi insentif pemerintah.

"Mudah-mudahan di 2021 tidak ada lagi keluhan mengenai pencairan yang terlambat dan penyerapan anggarannya. Dari sekarang kami berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat menuntaskan pembayaran yang lebih cepat lagi di 2021," imbuhnya.




(ega/hns)

Hide Ads