PPKM Mikro Manjur Atasi COVID-19 Nggak Ya?

PPKM Mikro Manjur Atasi COVID-19 Nggak Ya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 07 Feb 2021 16:26 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah berencana melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis pendekatan mikro. Rencananya, kebijakan PPKM Jilid II berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM jilid I pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Penerapan tersebut dianggap belum efektif menekan penyebaran kasus COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan PPKM jilid II ini sudah sesuai keputusan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar hari Rabu (3/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu bisa dilakukan dengan optimal efektif pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Arahan Bapak Presiden adalah pendekatan mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW," kata Airlangga seperti yang dikutip Minggu (7/2/2021).

Rencana penerapan 'PSBB ketat' jilid II ini pun sontak direspon oleh khalayak. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini bakal efektif menekan penyebaran kasus positif Corona di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

Pengamat ekonomi Universitas Airlangga Badri Munir Sukoco menilai kebijakan PPKM jilid II ini perlu dilakukan. Apalagi penerapannya berbasis pendekatan mikro yang bisa lebih efektif menekan penyebaran COVID-19.

"Tentu dampaknya akan lebih efektif. Saat ini jumlah kasus aktif COVID-19 memang cukup besar telah capai 1.078.314 juta per tanggal 31 Januari kemarin. Tapi kalau tidak ada PPKM bahkan bisa melonjak lebih tinggi lagi dari jumlah tersebut," ujar Badri.

Menurut Badri, PPKM berbasis mikro yang akan diberlakukan oleh pemerintah memerlukan biayanya yang cukup besar. Selain itu, koordinasi pasti akan membutuhkan sumberdaya dan energi yang besar. Namun demikian, hal ini harus dilakukan pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan kesehatan dan ekonomi dan penanganan COVID-19 dengan mengutamakan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi.

"Saat ini langkah pemerintah adalah menyampaikan informasi bahwa efikasi vaksinasi yang ditawarkan oleh pemerintah telah terbukti bisa mengatasi wabah seperti pes, campak termasuk sekarang ada COVID-19, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ekonomi namun tetap menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, menurut pengamat kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan penyebab masih tingginya angka kasus positif COVID-19 di dalam negeri karena telat proses input data.

Kasus positif bertambah menjadi 11.434 orang per 4 Februari 2021 atau dengan total pasien positif COVID-19 mencapai 1.123.105 karena kemungkinan adanya penumpukkan data kasus. Hal ini merujuk pada lonjakan data kasus positif di Provinsi Jawa Barat pada 27 Januari 2021, yang disebabkan keterlambatan input data antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan.

"Jumlah kasus COVID-19 yang meningkat secara nasional bisa jadi karena data kasus yang tertunda. Kalau laporannya tertunda dan tertumpuk, maka jumlah harian tersebut bisa jadi tidak betul. Karena kita tidak tahu permasalahan pendataan nasional dalam hal testing dan tracing ini," ujar Hasbullah.

Menurut dia, pemberlakuan 'PSBB ketat' di Jawa dan Bali yang berlaku saat ini telah mengalami perbaikan dari angka kesembuhan disejumlah daerah yaitu Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Selain itu, terjadi penurunan pada mobilitas penduduk di berbagai sektor. Namun, mobilitas di tempat kerja dan area pemukiman masih relatif tinggi sehingga pemerintah akan berlakukan PPKM berbasis mikro hingga RT dan RW.

"Namun saat ini pemerintah akan berlakukan PPKM ditingkat mikro, sehingga diharapkan masyarakat lebih tingkatkan protokol kesehatan dan juga diperlukan ketegasan aparat untuk mewajibkan masyarakat benar-benar terapkan protokol kesehatan hingga tingkat RT dan RW," kata Hasbullah.

Dengan demikian, Hasbullah mengungkapkan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat menjadi kunci utama dari pemutusan penyebaran kasus COVID-19. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesadaran disiplin protokol kesehatan sektor informal juga masyarakat umum. Sehingga kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan 'PSBB ketat' jilid II ini.

"Jika pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini dapat disiplin, ini akan sukses memutus rantai penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Simak video 'Satgas COVID-19: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Harus Ada Posko di Desa':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/dna)

Hide Ads