Depkeu Akan Tampung Pembayaran Utang Pengemplang BLBI
Jumat, 10 Feb 2006 13:54 WIB
Jakarta -
Para pengemplang Bantuan Likuiditasi Bank Indonesia (BLBI) mengaku sempat kebingungan kemana harus membayar utangnya setelah BPPN bubar. Namun kini Departemen Keuangan (depkeu) siap menampung pembayaran kewajiban tersebut."Karena BPPN tidak ada tentunya siapa yang menampung nanti kita lihat, nanti dari Depkeu yang menampung," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai rapat mengenai BLBI di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (10/2/2006).Mengenai batas waktu pengembalian utang itu, Sutanto mengatakan bahwa hal itu akan dibahas dalam suatu perjanjian antara debitur yang bersangkutan dengan Depkeu.Sutanto menambahkan, sebenarnya banyak debitur BLBI yang ingin mengembalikan utangnya karena mereka sekarang sudah memiliki kemampuan untuk membayar."Ya tentu harus kita tampung, semakin cepat semakin bagus sehingga aset-aset ini tidak hilang," katanya.Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution mengatakan Depkeu siap menampung piutang BLBI tersebut. Nantinya dana tersebut masuk dalam rekening Bendaharan Umum Negara (BUN)."Kalau menampungnya nggak susah. Yang penting dananya kembali, mekanismenya sama dengan penerimanan negara bukan pajak yang lain," katanya.Namun mengenai berapa jumah piutang BLBI, Mulia mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
(qom/)










































