Bagaimana dengan PNS nasional?
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan saat ini belum ada aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Corona untuk PNS secara nasional.
"Belum ada aturannya. Saya belum dapat informasi tentang aturan mengenai vaksin dan sanksinya," kata Paryono kepada detikcom, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya Nakes PNS Aceh diketahui akan dikenakan sanksi jika menolak divaksinasi Corona. Nakes yang dimaksud ialah PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.
"Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Nova dalam instruksinya.
Pada poin selanjutnya, Nova meminta tenaga kontrak yang tidak mau divaksinasi untuk meneken surat pernyataan. Mereka akan diberhentikan sebagai tenaga kontak.
Surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19 dilampirkan dalam instruksi tersebut. Nova meneken instruksi itu pada Jumat (5/2) lalu.
Saksikan juga 'Vaksinasi Lansia Dimulai Besok, Menkes: Prioritas Nakes':
(aid/fdl)