Nakes PNS Aceh Dapat Sanksi Jika Tolak Divaksin, Bagaimana PNS Nasional?

Nakes PNS Aceh Dapat Sanksi Jika Tolak Divaksin, Bagaimana PNS Nasional?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Feb 2021 15:50 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Tenaga kesehatan (nakes) berstatus PNS Aceh akan diberi sanksi jika menolak divaksin dan tenaga kontrak akan dipecat. Aturan itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona.

Bagaimana dengan PNS nasional?

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan saat ini belum ada aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Corona untuk PNS secara nasional.

"Belum ada aturannya. Saya belum dapat informasi tentang aturan mengenai vaksin dan sanksinya," kata Paryono kepada detikcom, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya Nakes PNS Aceh diketahui akan dikenakan sanksi jika menolak divaksinasi Corona. Nakes yang dimaksud ialah PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.

"Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Nova dalam instruksinya.

Pada poin selanjutnya, Nova meminta tenaga kontrak yang tidak mau divaksinasi untuk meneken surat pernyataan. Mereka akan diberhentikan sebagai tenaga kontak.

Surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19 dilampirkan dalam instruksi tersebut. Nova meneken instruksi itu pada Jumat (5/2) lalu.

Saksikan juga 'Vaksinasi Lansia Dimulai Besok, Menkes: Prioritas Nakes':

[Gambas:Video 20detik]




(aid/fdl)


Hide Ads