Soal Sanksi Pelanggar PPKM Mikro, Pemerintah Pusat Serahkan ke Daerah

Soal Sanksi Pelanggar PPKM Mikro, Pemerintah Pusat Serahkan ke Daerah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 10:03 WIB
Kemacetan kendaraan terlihat di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kemacetan tersebut terlihat di hari terakhir penerapan PPKM di Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Hari ini PPKM mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan sudah berjalan. Pengetatan kegiatan masyarakat kini dilakukan oleh posko-posko di level RT/RW, dan diberikan zonasi sesuai dengan jumlah kasus positif COVID-19 pada setiap RT.

PPKM Mikro ini akan berjalan selama 2 minggu, atau tepatnya sampai 22 Februari 2021. Pemerintah mengatakan, PPKM Mikro dilakukan karena tercatat adanya pergerakan masyarakat atau mobilitas yang tinggi di kawasan permukiman, yang naik 7%. Sementara, mobilitas di ritel-ritel, mal, restoran, apotek, fasilitas umum, perkantoran, dan transportasi justru minus.

Akan tetapi, pemerintah pusat tidak mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro tersebut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sanksi bukanlah target utama pemerintah dalam PPKM Mikro ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi bukan yang terdepan, kepatuhan yang kita harapkan terdepan, sanksi itu adalah yang paling belakang," kata Safrizal dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan, sanksi itu diserahkan kepada masing-masing kepala desa atau kelurahan.

ADVERTISEMENT

"Kalau di masyarakat, sanksi yang paling sakit adalah sanksi sosial. Oleh karenanya, banyakin sanksi sosialnya bagi yang sama sekali acuh terhadap penegakan protokol kesehatan. Kalau ada sanksi denda, silakan lain, denda silakan dirumuskan di level desa masing-masing," urainya.

Selain itu, menurut Syafrizal, pemerintah daerah tingkat II atau kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dengan demikian, para kepala posko di level RT/RW bisa mengacu pada ketentuan masing-masing daerahnya.

"Namun saat ini Perda dan Perkada soal sanksi sudah 98% tersedia. Jadi hampir semua daerah tingkat II di Indonesia sudah memiliki Perda dan Perkada tentang pemberian sanksi atau penegakan protokol kesehatan. Ada beberapa saja yang belum punya, itu di daerah yang hijau-hijau, di Papua dan kawasan Indonesia Timur lainnya," tutup dia.

Simak Video "PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?":

[Gambas:Video 20detik]



(zlf/zlf)

Hide Ads