Kas BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 T, Mau Dipakai untuk Apa?

Kas BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 T, Mau Dipakai untuk Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2021 10:26 WIB
Jakarta -

BPJS Kesehatan mencatatkan arus kas surplus Rp 18,7 triliun pada tahun 2020. Dengan surplus ini menandakan tidak ada lagi kejadian gagal tagihan atau klaim yang berasal dari para mitra.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan kondisi arus kas surplus sudah terjadi sejak Juli 2020. Lalu, dana surplus Rp 18,7 triliun ini akan dimanfaatkan untuk apa?

"Pertama tentu sesuai UU, kalau keuangan BPJS sebagai badan hukum publik itu dikembalikan sebesar-besarnya untuk service, untuk kepentingan pelayanan, itu kunci yah," kata Fachmi dalam program Blak blakan detikcom, Jakarta (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi menyebut, surplus Rp 18,7 triliun ini bukan dana lebih yang bisa digunakan untuk apa saja oleh manajemen BPJS Kesehatan. Dana tersebut lebih ditujukan untuk menutup pembayaran tagihan atau klaim selama 2 sampai 3 bulan ke depan.

Selanjutnya, uang surplus Rp 18,7 triliun juga akan dimanfaatkan manajemen untuk memenuhi kebutuhan modal BPJS Kesehatan yang diatur oleh UU.

ADVERTISEMENT

"Tapi kita melihat surplus arus kas ini sesuatu yang luar biasa, dalam konteks kita bisa bayar tepat waktu dan harapannya berkelanjutannya," ujarnya.

Dengan adanya kepastian pembayaran klaim atau tagihan selama beberapa bulan ke depan, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan pun bisa menjamin pelayanan kesehatan kepada peserta bisa berjalan lebih baik lagi.

"Kita ingin memastikan pelayanan lebih baik lagi," ungkapnya.

(hek/zlf)

Hide Ads