Mau Dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta? Cek di Sini Caranya

Mau Dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta? Cek di Sini Caranya

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2021 18:00 WIB
Pembangunan perumahan di sejumlah daerah masih terus berjalan terlihat seorang pekerja sedang memantau proyek rumah di Palembang, beberapa pekan lalu.  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus memberikan komitmennya untuk mendukung pembiayaan pembangunan perumahan yang dibangun dalam rangka program sejuta rumah tahun 2019. Sampai dengan Agustus 2019 tercatat telah disalurkan kredit konstruksi pembangunan perumahan sekitar Rp26,046 Triliun atau naik sekitar 11,64% dari posisi 2018 sebesar Rp25,422 Triliun.
Foto: dok. BTN
Jakarta -

Bagi kamu yang belum punya rumah, ada tawaran menarik nih. Pemerintah mengucurkan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp 40 juta. Bantuan tersebut disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar dikutip Rabu (10/2/2021).

BTN telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.

1. Harga rumah yang mendapatkan subsidi KPR Rp 40 juta

ADVERTISEMENT

Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Rinciannya sebagai berikut:

- Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
- Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

2. Kriteria masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta

- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas subsidi KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.

Tonton Video: Mau Cicil Rumah Tapi Gaji Pas-pasan? Simak Saran dari Badai Romantic Project

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)

Hide Ads