Larangan Ekspor Kayu Bantalan Rel KA Dicabut

Larangan Ekspor Kayu Bantalan Rel KA Dicabut

- detikFinance
Jumat, 10 Feb 2006 22:55 WIB
Jakarta - Larangan ekspor bantalan rel kereta api dari kayu dan kayu gergajian dicabut dengan keluarnya peraturan bersama Menteri Perindustrian P.08/M-IND/PER/2/2006,Menteri Perdagangan 08/M-IND/PER/2/2006 dan Menteri Kehutanan No P.08/Menhut-VI/2006 tertanggal 1 Pebruari 2006.Sedangkan larangan ini tertuang dalam Surat keputusan bersama antara Menhut,Menperin dan Mendag pada tanggal 24 September 2004.Demikian dokumen yang diterima detikcom, Jakarta, Jumat (10/2/2006).Peraturan berlaku 30 hari semenjak peraturan bersama ini diterbitkan, ketentuan ekspor lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan No 2/M-DAG/PER/2/2006 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.Ekspor hanya boleh dilaksanakan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah diakui sebagai eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.Perusahaan industri kehutanan yang dapat diakui sebagai ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah memiliki izin usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads