Jakarta -
Puluhan situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang ilegal atau tidak mengantongi izin seperti Binomo diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Total situs yang diblokir Bappebti yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang Januari 2021 ada 68, dan 2 di antaranya adalah situs Binomo.
"Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs-situs yang diblokir tersebut sebagian besar adalah situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri. Sidharta mengatakan, situs-situs tersebut mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Padahal, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
Adapun bentuk kegiatan yang dilarang seperti promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia. Dari total 68 situs yang diblokir, sebagian besar didominasi oleh entitas yang memiliki lebih dari 2 situs. Berikut daftar entitas ilegal yang diblokir:
1. 4XC
2. Agea
3. Amarkets
4. Bfx rebate
5. eToro
6. Exness
7. FBS.
8. Firewood
9. Forex new bonus
10. Forex trading bonus
11. Fx bonus meet
12. Fx new info
13. Fx open
14. Fxcm
15. Fxprimus
16. Fxtm
17. Instaforex
18. Just forex
19. Leoprime
20. Lite forex
21. MRG trade
22. MRG Premiere
23. NPB markets
24. Octa Fx
25. Rebate Indo
26. Salma markets
27. Top ecn
28. Wede wede
29. Xm
30. Xtreamforex
31. Zfx rebate
32. IQ Option
33. Binomo.
34. Olymptrade
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menerangkan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia.
"Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat," tuturSyist.
Syist menambahkan, selain domain situs pialang berjangka luar negeri, terdapat juga domain situs dari entitas yang melakukan kegiatan opsi biner (binary option). Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Opsi dalam konteks yang ditawarkan oleh broker kepada trader/investor melalui opsi biner hanya sebatas memilih prediksi harga naik atau harga turun. Hal ini didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan profit atau sebaliknya trader/investor mengalami kerugian. Oleh sebab itu, mekanisme yang dilakukan melalui opsi biner tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang berlaku di Indonesia.
"Mengingat opsi biner yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak memiliki legalitas dari regulator di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah saat mediasi," jelas Syist.
Selain itu, penyedia aplikasi opsi biner tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jadi, apabila masyarakat merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya dan memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner.