Begini Cara Pemerintah Awasi PNS Tak Bepergian selama Libur Imlek

Begini Cara Pemerintah Awasi PNS Tak Bepergian selama Libur Imlek

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 13:53 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Pemerintah menetapkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek ini. Larangan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Lantas, bagaimana pemerintah bisa tahu kalau para PNS tidak bepergian selama masa libur panjang nanti?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini membagikan cara pengawasan terhadap PNS yang diterapkan di Kemenpan-RB. Selama masa libur panjang Imlek nanti, para PNS di kementerian itu diwajibkan melakukan absensi lengkap dengan keterangan lokasi PNS itu berada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan ASN bisa dilakukan dalam berbagai hal, contoh di kantor Kemenpan-RB sendiri selalu selama liburan ini kita mewajibkan untuk dilakukan absensi selama liburan dan absensi itu ada keterangan lokasi di mana kita berada, sehingga bisa terlihat kapan atau bagaimana di pegawai itu berada pada waktu liburan," ujar Rini dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (11/2/2021).

Pihaknya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah untuk menerapkan pengawasan serupa ke para PNS.

ADVERTISEMENT

"Kami minta barangkali kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian K/L dan daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT begitu. Akan tetapi, bila tidak dimungkinkan bisa dilakukan metode pengawasan lain selama liburan ini," imbaunya.

Pemerintah pusat, kata Rini, sengaja tidak menetapkan aturan pengawasan yang baku. Mengingat tentu ada perbedaan kondisi, situasi hingga infrastruktur di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah soal sistem pengawasan pada pegawainya.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa dan tentunya itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi dan infrastruktur dari masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah daerah," terangnya.

Lanjut ke halaman berikutnya soal pengawasan PNS.

Simak Video: Anies: Pekan Depan Ada Libur Panjang, Mari di Rumah Saja

[Gambas:Video 20detik]



Selain mengawasi, para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh K/L serta Pemerintah Daerah diminta segera melaporkan hasil pengawasannya nanti kepada Kemenpan-RB selambatnya 16 Februari 2021.

"Jadi untuk pada masa liburan Imlek ini memang kami meminta supaya para pejabat pembina kepegawaian menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat tanggal 16 Februari kepada email persuratan@menpan.go.id," katanya.

"Jadi mohon kiranya para pejabat pembina kepegawaian seluruhnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini terutama untuk para ASN yang melanggar aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi di dalam liburan Imlek ini," tambahnya.


Hide Ads