Bioskop-bioskop di DKI Jakarta tetap diizinkan beroperasi selama PPKM mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan. Bahkan, kapasitas pengunjung dan jam operasional diberikan kelonggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
Kini, bioskop-bioskop di DKI Jakarta boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50%. Lalu, penayangan film terakhir dilonggarkan dari pukul 19.00 WIB menjadi 19.30 WIB.
Namun, ada beberapa tata cara untuk bisa menonton di bioskop. Dari pantauan detikcom, Kamis (11/2/2021), di bioskop XXI Mal Taman Anggrek, untuk memasuki bioskop pengunjung diwajibkan memeriksa suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer.
Lalu, pembelian tiket hanya menggunakan alat pembayaran non tunai. Ketika memasuki teater, petugas tak menyobekkan karcis film pengunjung, tapi pengunjung menyobek sendiri. Kemudian, jarak kursi penonton dalam teater ialah satu kursi.
Sementara itu, di bioskop CGG Grand Indonesia, pengunjung diwajibkan mengisi data diri dengan memindai QR code sebelum masuk ke bioskop. Lalu, pembelian tiket bisa melalui layanan mandiri (self service), atau di loket dengan pembayaran non tunai.
Di bioskop CGV, penonton sudah diizinkan makan/minum di dalam studio. Jarak kursi penonton juga sama, yakni 1 kursi.
Baik di bioskop XXI Taman Anggrek maupun CGV Grand Indonesia, petugas menggunakan masker dan face shield. Pengunjung juga diwajibkan tetap menggunakan masker di area bioskop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton Video: Lagi Tren, Platform Nonton Dijadikan Pilihan Gala Premiere Film