PTPP Didenda Rp 1 Miliar oleh KPPU, Kenapa?

PTPP Didenda Rp 1 Miliar oleh KPPU, Kenapa?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 12 Feb 2021 12:34 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Foto: Trio Hamdani/detikcom
Jakarta -

PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (PTPP) dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Denda tersebut dikenakan karena BUMN konstruksi tersebut telah melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham atau akuisisi PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, PTPP diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Sayangnya, PTPP baru memberitahukan akuisisi saham itu kepada KPPU dua hari setelahnya, yakni pada 16 Agustus 2019. Hal itu terbukti dalam perhitungan tanggal efektif akuisisi saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, KPPU menyelidiki dugaan keterlambatan itu dan masuk dalam daftar perkara di lembaga tersebut dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020.

Akhirnya, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Majelis Komisi melalui rekomendasinya kepada Komisi agar Menteri BUMN memberi arahan kepada Direksi BUMN bahwa dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi) untuk memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

(vdl/zlf)

Hide Ads