Beli Mobil Baru Bebas PPnBM dan DP 0%, Sampai Kapan?

Beli Mobil Baru Bebas PPnBM dan DP 0%, Sampai Kapan?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 13 Feb 2021 12:30 WIB
Adu Irit 6 Mobil Low MPV
Ilustrasi/Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan diskon pajak atau insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah mobil baru segmen ≀ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 mulai bulan Maret 2021.

Diskon pajak tersebut dilakukan bertahap sampai Desember 2021. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, yakni Maret-Mei 2021. Pada periode itu, maka masyarakat yang membeli mobil baru segmen ≀ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dibebaskan atau tidak dibebankan PPnBM.

Kemudian, pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM tak lagi dibebaskan 100%, tapi hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Pada periode terakhir yang berlaku selama 4 bulan yakni September-Desember 2021, pengenaan PPnBM hanya 25% dari tarif normal. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%," kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana dalam keterangan resminya, Sabtu (13/2/2021).

Nantinya, diskon pajak ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, insentif tersebut mulai berlaku bulan depan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, pembelian mobil baru juga akan diberikan insentif uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai DP 0% dan penurunan ATMR Kredit," jelas Rahmat.

Dengan adanya insentif-insentif tersebut, maka pembelian mobil baru seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Daihatsu Xenia, dan Honda Mobilio yang termasuk dalam spesifikasi di atas dengan kandungan lokal 70% akan lebih murah.

Harapannya, dengan insentif tersebut maka permintaan masyarakat terhadap mobil akan naik, dan berimplikasi pada kenaikan produksi industri otomotif.

"Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," pungkas Rahmat.

(vdl/ara)

Hide Ads