Napak Tilas Berdirinya BPJS Kesehatan di Indonesia

Napak Tilas Berdirinya BPJS Kesehatan di Indonesia

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 14 Feb 2021 08:54 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama

Kemunculan BPJS Kesehatan

Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Ide pembentukan BPJS Kesehatan dimulai saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia kini bisa terlindungi oleh jaminan kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun yang membedakan Askes dan BPJS Kesehatan adalah dari segi dana iuran dan hasil pengembangannya. Dengan adanya UU SJSN, dana iuran dan hasil pengembangannya, seluruhnya dibebankan kepada peserta untuk membiayai peningkatan manfaat jaminan sosial. Kecuali untuk masyarakat yang tidak mampu, iuran jaminan sosialnya tetap dibayar oleh negara, sesuai dengan amanat UUD 1945.


(zlf/zlf)

Hide Ads