Subsidi Tiket KA Ekonomi 2021 Capai Rp 3,4 T, Lebih Gede dari 2020

Subsidi Tiket KA Ekonomi 2021 Capai Rp 3,4 T, Lebih Gede dari 2020

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 14 Feb 2021 18:02 WIB
ilustrasi tiket kereta api, ilustrasi tiket
Foto: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Pemerintah masih memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi. Tahun ini Rp 3,4 triliun digelontorkan untuk subsidi, jumlahnya naik dari hanya Rp 2,6 triliun di tahun 2020.

Subsidi ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan subsidi membuktikan bahwa negara hadir dalam memberikan pelayanan transportasi dengan tarif terjangkau.

"Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," kata Budi Karya dalam penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Subsidi PSO Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi, Minggu (14/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi akan dibagi menjadi dua layanan. Layanan pertama untuk kereta api antar kota.

Mulai dari 3 lintas kereta api jarak jauh dengan volume penumpang 1.375.481 orang, 10 lintas kereta api jarak sedang dengan jumlah penumpang 3.276.157 orang, dan terakhir KA lebaran sebanyak satu lintasan pelayanan dengan jumlah penumpang 26.445 orang.

ADVERTISEMENT

Layanan yang kedua adalah kereta api perkotaan. Mulai dari 28 lintas kereta api lokal dengan volume penumpang 21.227.975 orang dan juga kereta rel diesel alias KRD ekonomi dengan jumlah penumpang 3.495.456 orang.

Subsidi juga diberikan untuk dua jaringan kereta rel listrik atau KRL. Untuk KRL Jabodetabek akan diberikan untuk 166.365.911 penumpang dan KRL Yogyakarta-Solo dengan jumlah penumpang 2.229.887 orang.

Zulfikri mengatakan skema pembayaran subsidi PSO tahun ini memiliki perbedaan dibandingkan tahun 2020. Subsidi akan dibayarkan pemerintah per bulan. Biasanya subsidi ini dibayarkan per triwulan alias 3 bulan sekali.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI," ujar Zulfikri.

Sebagai informasi, pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.




(hal/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads