Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu di Tol Trans Sumatera, Ini Penjelasan HK

Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu di Tol Trans Sumatera, Ini Penjelasan HK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 15 Feb 2021 15:28 WIB
Pembangunan Tol Trans Sumatera terus berjalan. Tol ini dibangun dari Lampung hingga Aceh.
Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero)
Jakarta -

Sebuah mobil tipe minibus Suzuki Carry sempat tertahan di Gerbang Tol (GT) Sidomulyo, Lampung Selatan karena kena denda hingga Rp 566.000. Mobil sempat tertahan lama karena pengendara tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.

Mobil tersebut melintas di Jalan Tol Trans Sumatera bersama mobil lain tipe minibus merek Hyundai. Mobil Hyundai dilaporkan membawa seorang pasien. Sementara, pengendara mobil Carry ikut pergi untuk mengantar pasien tersebut.

Awalnya, kedua mobil tersebut masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera melalui GT Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama. Ketika keluar di GT Sidomulyo, hanya mobil Hyundai yang lolos, sementara mobil Carry tertahan dan dikenakan denda denda 2 kali tarif jarak terjauh, yaitu GT Bakauheni sampai GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan selaku pengelola jalan tol menjelaskan, denda tersebut diberikan karena mobil Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar, sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar," kata Fauzan dilansir Antara, Senin (15/2/2021).

ADVERTISEMENT

Terkait mobil Hyundai yang sedang membawa pasien, menurutnya sudah dipersilakan meninggalkan GT untuk menuju rumah sakit (RS). Namun, menurut Fauzan pengendara mobil Hyundai bersikeras untuk menunggu mobil Carry menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.

Di sisi lain, perusahaan menegaskan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Sementara itu, pengendara mobil Carry tidak membawa uang tunai yang cukup untuk membayar denda. Akhirnya, pihak HK memberi keringanan untuk membayar denda melalui transfer.

Terkait lolosnya dua kendaraan tersebut ketika memasuki GT Lematang dengan 1 kartu yang sama, Fauzan mengakui adanya kesalahan sistem dari pihaknya.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," tutup Fauzan.

(vdl/zlf)

Hide Ads