Punya Gaji Rp 250 Juta/Bulan, Pajaknya Setahun Berapa Ya?

ADVERTISEMENT

Punya Gaji Rp 250 Juta/Bulan, Pajaknya Setahun Berapa Ya?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Feb 2021 16:16 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Bayar pajak sudah menjadi kewajiban warga negara Indonesia (WNI) setiap tahunnya bagi yang sudah memiliki penghasilan. Semakin tinggi penghasilan yang didapat misalnya gaji Rp 250 juta per bulan, maka akan berbeda pajak yang harus dibayar dengan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan.

Dikutip dari situs resmi @DitjenPajakRI, Senin (25/2/2021), ada contoh kasus seorang direktur bernama Fulan memiliki penghasilan Rp 250 juta per bulan dengan status belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Berapa pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar per tahun?

"Fulan adalah seorang direktur di sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan bruto Rp 250.000.000,00 sebulan, saat ini Fulan belum memiliki tanggungan keluarga. Berapakah PPh Pasal 21-nya dalam setahun?," katanya dikutip detikcom, Senin (15/2/2021).

Mari kita hitung. Penghasilan Bruto Fulan per tahun sebesar Rp 3 miliar (Rp 250 juta per bulan X 12 bulan) - Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54.000.000 - biaya jabatan Rp 6.000.000.

Untuk mengetahui penghasilan neto Fulan, maka Rp 3 miliar - Rp 60 juta = Rp 2.940.000.000.

Kemudian dikalikan tarif:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 200 juta = Rp 3 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 6,250 juta
30% x Rp 2.440.000.000 = Rp 732 juta

Maka total pajak setahun yang harus dibayar Fulan adalah Rp 743.750.000, atau Rp 61.979.000 per bulan.

"Itu kalau karyawan dengan penghasilan sebulan Rp 250 juta atau setahun Rp 3 miliar dan karyawan tersebut belum menikah, tidak memiliki tanggungan, perhitungannya seperti itu. Kalau sudah menikah dan ada tanggungan, maka PTKP akan lebih tinggi ya," kata Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP, Ani Natalia.

(aid/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT