Jakarta -
Pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 9 Februari dan direncanakan sampai 22 Februari 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan hari ini pemerintah akan rapat bersama 123 kepala daerah mulai dari Bupati dan Wali Kota. Rapat akan membahas evaluasi PPKM mikro selama berlangsung.
"Sekarang melakukan PPKM mikro kita melibatkan sampai level paling kecil di daerah yaitu RT/RW. Hari ini kita akan bertemu dengan 123 Bupati dan Wali Kota untuk melakukan evaluasi kembali PPKM mikro," katanya dalam diskusi 'Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit' melalui virtual, Selasa (16/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Susi itu mengklaim berlakunya PPKM mikro telah membuat perbaikan dalam pengendalian COVID-19. Mulai dari jumlah kasus baru menurun, jumlah kematian menurun, dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) yang menurun.
"Terutama di beberapa hari dan minggu ini saya kira tren kasus COVID-19 sudah mulai mengalami perbaikan dalam pengendalian baik dari sisi jumlah kasus positif, kemudian tingkat kesembuhan, penurunan tingkat kematian, kemudian ketersediaan tempat tidur di RS," sebutnya.
Dengan berlakunya PPKM mikro setidaknya ada aturan baru yang berlaku. Berikut rinciannya di halaman berikutnya.
Dengan berlakunya
PPKM mikro setidaknya ada aturan baru yang berlaku. Berikut rinciannya:
1. Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.
Untuk ke Pulau Bali melalui perjalanan udara, masyarakat wajib melampirkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat, baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (8/2/2021).
2. Jam Operasional Transportasi Umum
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, jadwal operasional KRL selama PPKM mikro tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya. Jadwal operasional KRL tetap operasi dari jam 04.00-22.00 WIB.
"Operasional sampai 22.00 WIB belum ada perubahan. Sampai saat ini belum ada (perubahan)," kata Anne kepada detikcom.
Hal yang sama juga terjadi dengan operasional TransJakarta yang tidak ada perubahan meski diberlakukan PPKM mikro. TransJakarta memberlakukan operasional bus selama PPKM mikro dari jam 05.00-21.00 WIB.
"Jam operasional kami masih sama kayak PPKM yakni mulai dari 05.00-21.00 WIB," ucap Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi dihubungi terpisah.
3. Mal Buka Sampai 21.00, Kantor WFH 50%
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Instruksi Mendagri ini mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
Dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50% Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50% dengan mewajibkan memakai masker.
4. Sanksi Bagi Pelanggar
Selain ketentuan baru di atas, pemerintah juga memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Misalnya pada zona oranye, di mana ada 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.
Lalu, pada zona merah yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.
Lalu, bagaimana jika ada yang melanggar ketentuan tersebut?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
"Untuk data saja, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya," kata Safrizal.
Simak Video "Satgas COVID-19: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Harus Ada Posko di Desa"
[Gambas:Video 20detik]