Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan lagi bahwa diskon pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru mulai dilaksanakan Maret 2021.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan adanya diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru berpotensi menurunkan pendapatan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pendapatan itu akan hilang dari kendaraan yang diberlakukan yakni di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
"Kami dengan teman-teman di Kemenperin dan Kemenkeu kemarin sudah membahas kita bikin simulasi dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenue-nya barang kali ada di satu koma sekian sampai Rp 2,3 triliun untuk PPnBM yang di dua segmen kategori itu," katanya dalam diskusi 'Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit' melalui virtual, Selasa (16/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menyebut dampak positif dari kebijakan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru akan mampu menggerakkan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif sangat banyak.
"Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, demand-nya akan naik, dari situ akan membuat produksi akan mengikuti karena demand-nya sudah mulai ada, menggerakkan industri pendukung dan lain-lain. Dari hitungan teman-teman kalau industrinya tumbuh juga pajak-pajak lain yang dikenakan terhadap industri akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Susi itu berharap Kementerian Keuangan dapat segera merubah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang terkait PPnBM mobil tersebut. Dengan begitu aturan dapat berjalan mulai Maret 2021 dan diharapkan dapat mengejar pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021.
"Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya karena kita mengejar untuk mendorong pertumbuhan kuartal I-2021, mudah-mudahan masih dapat dan mengejar momentum ramadhan dan lebaran," katanya.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama (Maret-Mei) akan diberikan penurunan sebesar 100% atau tidak dibebankan PPnBM.
Kemudian, untuk tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan selanjutnya (September-November) akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru.
Saksikan juga 'Menkeu Sri Mulyani Tolak Beri Pajak Mobil Baru 0 Persen':