Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak untuk mobil baru. Aturan tersebut merupakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru yang mulai berlaku Maret 2021.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah dan juga mendukung sektor otomotif tanah air. Begini skema pemberian insentif PPnBM untuk mobil baru ini.
Mengutip akun Instagram @kemenkeuri, Selasa (16/2/2021), penurunan tarif PPnBM ini ditanggung pemerintah (DTP). Pelaksanaannya dilakukan bertahap dari Maret hingga Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pertama insentif PPnBM mobil baru akan dimulai pada Maret-Mei dengan diskon 100%. Periode II berlaku pada Juni-Agustus dengan diskon 50%. Periode III mulai September-Desember dengan diskon 25%.
Jenis kendaraan yang mendapat fasilitas adalah kategori sedan dan tipe 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV dengan segmen sampai dengan 1.500 cc, menggunakan bahan baku lokal sebesar 70%, dan kendaraan dirakit di dalam negeri.
Kondisi normal, PPnBM mobil baru segmen sedang dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc sebesar 30%. Setelah mendapatkan fasilitas maka PPnBM menjadi 0% pada periode pertama, lalu menjadi 15% di periode II, dan menjadi 22,5% di periode III.
Sedangkan segmen 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV yang kapasitas mesinnya di bawah 1.500 terkena PPnBM sebesar 10%. Setelah mendapat fasilitas maka akan menjadi 0% di periode I, menjadi 5% di periode II, dan menjadi 7,5% di periode III.
Simak video 'Menkeu Sri Mulyani Tolak Beri Pajak Mobil Baru 0 Persen':