Jokowi Dapat Hadiah Apa Saja dari Raja Salman? Nilainya Sampai Miliaran Gitu

Jokowi Dapat Hadiah Apa Saja dari Raja Salman? Nilainya Sampai Miliaran Gitu

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2021 20:30 WIB
Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi
Foto: Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan barang gratifikasi untuk ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). Ada 12 objek barang yang dilaporkan senilai Rp 8,788 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan sejumlah barang tersebut pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata dia kepada wartawan, kemarin Senin (15/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja hadiah pemberian Raja Salman untuk Jokowi yang kini menjadi barang milik negara?

1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran

Serah terima BMN gratifikasi diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

ADVERTISEMENT

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief.

Namun, DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden. Dijelaskan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi, itu dilakukan karena alasan keamanan.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan.red), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," jelas Purnama.




(toy/ang)

Hide Ads