Menyoal Dilema Kasus Borang

Catatan Bisnis

Menyoal Dilema Kasus Borang

- detikFinance
Senin, 13 Feb 2006 10:05 WIB
Jakarta - Sebelum terseret kasus Borang, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim pernah berkata "Saya tidak mau nanti bolak-balik ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Kita ingin tender ini dilaksanakan sesuai waktunya dan aturan".Ali Herman mengatakan hal itu ketika dirinya diwawancarai wartawan soal tender pembangkit listrik tenaga panas bumi Wayang Windu Cirebon, pertengahan tahun lalu. Namun kekhawatiran dia akhirnya menjadi kenyataan, meskipun akhirnya dia tidak jadi diperiksa Kejagung, tapi harus menjadi tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri terkait dengan dugaan mark up dalam proyek pembangkit listrik di Borang, Sumatera Selatan (Sumsel).Keberadaan kasus Borang sebenarnya tidak terlepas dari krisis listrik yang terjadi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terlebih lagi menjelang dilaksanakannya PON XIV di Palembang. PON ini sangat strategis mengingat pertama kalinya digelar di pulau Sumatera. Banyaknya desakan dari daerah yang meminta ketersediaan pasokan listrik agar PON dapat berjalan sukses.Saat itu interkoneksi listrik Sumsel dengan Sumatra Barat (Sumbar), Riau dan Jambi tengah mengalami krisis. Terjadi defisit listrik hingga ratusan mega watt (MW) sehingga harus dipadamkan bergilir. Kondisi ini terjadi karena pertumbuhan konsumsi listrik Sumsel sangat tinggi, pertahun antara 8-10 persen bahkan pernah menyentuh 12 persen.PLN paham benar akan kondisi itu. PLN yang ketika itu juga tengah dirundung kerugian yang terus menerus akibat kenaikan harga BBM, dan mendorong swasta serta pemerintah daerah untuk membangun pembangkit baru. "PLN tidak mungkin membangun pembangkit untuk memenuhi semua kebutuhan listrik dengan dana yang cekak," kata Dirut PLN Eddie Widiono dalam sebuah kesempatan.Pembangunan pembangkit oleh swasta ini dibenarkan sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang membuka kesempatan bagi pihak di luar PLN untuk berkontribusi dalam industri kelistrikan. Tunggu punya tunggu ternyata respons swasta dan daerah belum kelihatan.Makanya tak heran ketika itu kelistrikan Sumsel masih mengalami defisit 40 MW dan bisa mencapai 100-140 MW pada saat beban puncak.Bergabungnya Sumbagsel dengan sistem interkoneksi Sumbar-Riau awalnya diperkirakan dapat menjadi alternatif krisis. Namun ternyata kondisi kelistrikan di Sumbar dan Riau pun juga sedang dalam krisis, menyusul menyusutnya sumber air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang dan kerusakan pembangkit di Ombilin.Penyusutan sumber air ini pun pernah diupayakan dengan membuat hujan buatan. Proyek hujan buatan ini dilakukan PLN dengan menggunakan jasa BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).Tapi kenyataan berkata lain, hujan buatan yang pernah dilakukan untuk menambah ketinggian air Danau Maninjau dan Danau Singkarak selama ini hasilnya tidak memuaskan.PLTA Maninjau dan PLTA Singkarak tetap kekurangan air. Padahal, untuk membuat hujan buatan selama 20 hari itu PLN sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 13 miliar.Debit air kedua danau tetap di ambang kritis. Elevasi permukaan Danau Singkarak kini hanya berada 361,12 meter di atas permukaan laut (mdpl). Padahal bila ketinggian air mencapai 360,80 mdpl turbin PLTA Singkarak sudah tidak bisa digunakan. Sementara, permukaan Danau Maninjau elevasinya saat ini 462,62 mdpl dan batas kritisnya 462,00 mdpl. Jika dipaksakan PLTA itu beroperasi tanpa debit air yang cukup niscaya akan berakibat fatal.Buntutnya, kenyataan pun tetap sama, Sumsel masih defisit listrik. Bahkan pada Sumsel pun harus sesekali "menyumbang" pasokan listrik untuk Sumbar dan Riau.PLN yang dituntut menyelesaikan krisis listrik dalam waktu singkat sekitar 3-6 bulan harus memikirkan segala cara untuk menutup defisit tersebut. Isu krisis listrik diangkat ke rapat kabinet dan konsultasi dengan DPR.Setelah beberap kali melakukan rapat antara pemerintah dan DPR, akhirnya diputuskan agar secepatnya PLN mengambil tindakan kendati kondisi kas PLN sedang buruk.PLN akhirnya melakukan salah satu usaha adalah menyicil sebuah power plant bertenaga gas, karena kebijakan saat itu agar PLN menghindari pembangkit berbahan bakar minyak seiring dengan terus melonjaknya harga minyak dunia.Pasalnya, PLN membeli BBM dari Pertamina bukan dengan harga subsidi. Terlebih lagi pembangkit listrik tenaga gas lebih murah, tingkat polusi yang rendah dan sesuai dengan permintaan pemerintah agar PLN menggunakan gas.Untuk membangun sebuah power plant baru dibutuhkan waktu sekitar 1 tahun. Sementara PLN hanya punya waktu sekitar 3 bulan. Akhirnya diputuskan membeli Pembangkit Listik Tenaga Gas (PLTG) dengan nilai ekonomis yang kemudian dipasang di Borang.Pembelian pembangkit itupun akhirnya dilakukan dengan menyicil walaupun tentu harganya lebih mahal daripada membeli secara tunai. Tapi karena PLN tidak memiliki dana tunai berikut pemerintah tidak mampu juga memberikan alternatif pengadaan dana, akhirnya dipilih menyicil.Ketika proyek itu telah selesai dan listrik masyarakat Sumsel tidak byarpet lagi, sengatan hukum menyodok direksi PLN. Tuduhan adanya dugaan mark up dalam pengadaan pembangkit listrik di Borang dicium oleh penyidik Mabes Polri.Penyidikan yang dilakukan Mabes Polri itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK berdasarkan hasil pemeriksaan mengungkapkan, penunjukkan PT Guna Cipta Mandiri dilakukan tanpa tender. Selain itu dari hasil pemeriksaan, kontrak pengadaan pembangkit tidak menyebutkan syarat barang dalam kondisi baru.Kontrak antara PLN dengan PT Guna Cipta Mandiri tersebut dalam pengadaan truck mounted (pembangkit bergerak) 2 x 22,8 MW. Dari hasil audit BPK, kontrak pengadaan pembangkit senilai US$ 29,5 juta tersebut terlalu mahal.Sebab pembangkit yang diadakan ternyata pembangkit bekas pakai. Padahal perbandingan harga pada mesin bekas dengan jenis yang sama yakni TN 2500, harganya hanya US$ 17,9 juta. Sehingga terjadi selisih harga atau penggelembungan sebesar US$ 13,1 juta atau Rp 112,4 miliar. Penggelembungan dana inilah yang mengakibatkan kerugian negara.Mabes Polri mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi itu. Atas sangkaan korupsi yang dituduhkan itu, Ali Herman Ibrahim pun harus merasakan dinginnya sel tahanan bersama dengan Deputi Direktur Pembangkit PLN Agus Darmadi dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy, rekanan yang mengerjakan proyek yang telah ditahan sebelumnya.Ali Herman dan rekan-rekannya itu, dijerat dengan tuduhan mark up dalam proyek itu sehingga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 122 miliar.Bidikan Mabes Polri tak hanya mengarah kepada mereka, Dirut PLN Eddie Widiono menjadi target tim penyidik. Namun dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, saksi dan para tersangka hingga kini status saksi masih disandang Eddie Widiono.Dalam pemeriksaan Eddie mengaku menandatangani proyek itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PLN. Meski demikian dia belum dijadikan tersangka, karena kurangnya bukti-bukti. Rumitnya kasus Borang ini diakui Mabes Polri. Mereka menghadapi kendala terutama dalam pengumpulan alat bukti."Kasus ini kami tangani terus, ada yang mudah diselesaikan namun ada juga yang terkendala seperti kurangnya alat bukti, saksi-saksi dan lain sebagainya," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Inilah yang menjadi dasar sehingga Mabes Polri belum menetapkan Eddie Widiono menjadi tersangka.Namun demikian Polri akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan. "Karena komitmen kami adalah menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan kami tidak akan mengalah," ujarnya.Eddie tak hanya dibidik dalam kasus Borang saja, sebelumnya dalam kasus pembagian dana tantiem (bonus) dia sempat berapa kali diperiksa. Lagi-lagi dugaan korupsi dana tantiem PLN ini akhirnya dihentikan oleh tim penyidik Kejagung, karena dianggap pembagian tantiem terhadap direksi itu sah.Sebelum soal kasus dana tantiem, Eddie juga sempat disodok dalam kasus lainnya yakni proyek outsourcing roll out CIS-RISI (customer information system). Proyek ini dilakukan di PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang. Dugaan pelanggaran aturan pada proyek pengadaan teknologi informasi (TI) itu juga terjadi pada proyek yang sama di PT PLN Disjatim (Distribusi Jawa Timur). Proyek CIS-RISI di Disjaya dan Tangerang diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 114,35 miliar.Belakangan kasus CIS-RISI pun hanya menjadi dokumen di KPK dan Kejaksaan Agung. Penyidik hingga kini belum menindaklanjutinya. Berbagai tekanan yang dihadapi PLN belakangan menebarkan aroma pergantian direksi PLN. Isu pergantian mulai santer dibicarakan. Desakan agar Eddie lengser dari kursi dirut PLN pun mulai menguat dari berbagai kalangan. Akankah dengan kasus Borang ini, Eddie bakal jatuh? (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads