Pemerintah Sebar 6 Insentif Pajak Tahun Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Pemerintah Sebar 6 Insentif Pajak Tahun Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 13:38 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Foto: dok detikOto
Jakarta -

Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19. Ada 6 insentif pajak yang sebelumnya sudah diberikan pada 2020, kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Perpanjangan pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Apa saja insentif tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh final pasal 23,insentif PPh final,PPh pasal 22 impor,pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang, dan insentifrestitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Insentif tersebut diberikan pemerintah kepada beberapa wajib pajak yang kriterianya sudah tertuang dalam PMK nomor 9 tahun 2021 tersebut. Siapa saja yang dapat? Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

Siapa saja yang akan mendapatkan insentif pajak tersebut?

1. Pegawai Gaji Tak Lebih dari 16 Juta-an

Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Adapun pihak yang dapat menikmati insentif tersebut adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Lebih rinci, insentif tersebut berikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.

Dengan insentif tersebut, maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak sampai 30 Juni 2021. Adapun pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.

2. UMKM

Insentif pajak juga diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan insentif tersebut, WP UMKM tak perlu menyetorkan pajak sampai 30 Juni 2021. Kemudian, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Enaknya lagi, pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 untuk bisa menikmati insentif ini. Namun, pelaku UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan kepada pemerintah melalui situs www.pajak.go.id.

3. Pengusaha Jasa Konstruksi

Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

Simak juga video 'Hari Pers Nasional, Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan':

[Gambas:Video 20detik]



4. Importir Tertentu

Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu, atau dalam hal ini WP yang melakukan kegiatan di bidang impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Dalam PMK 9/2021, insentif itu diberikan untuk WP yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Dari lampiran PMK tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain perkebunan tanaman buah oleaginous dan lainnya, penangkaran satwa liar, pengusahaan rotan, jasa produksi penangkapan ikan di laut, pembenihan ikan laut, budidaya ikan hias laut, dan lain-lain.

Kemudian juga pertambangan bijih nikel, industri pengolahan sari buah dan sayuran, industri margarine, industri minyak ikan, industri minyak makan kelapa, industri sepatu olahraga, industri semen, konstruksi jalan raya, instalasi listrik perdagangan besar produk roti, perdagangan besar farmasi, perdagangan eceran furnitur, dan seterusnya.

Daftar lengkap importir tertentu yang menerima pembebasan PPh pasal 22 impor tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 pada halaman 78-93.

5. Pengusaha Bidang Tertentu, Perusahaan KITE, Perusahaan di Kawasan Berikat

Pemberian insentif juga ditujukan untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, jasa pasca panen, penangkapan satwa liar, pengusaha hutan jati, pembenihan ikan laut, dan sebagainya.

Kemudian juga pertambangan bauksit, tembaga, bijih besi, industri pembekuan ikan, industri gula pasir, industri kakao, industri kertas (pulp), industri produk farmasi, pengerukan, konstruksi bangunan sipil lainnya YTDL, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.

Daftar lengkap importir tertentu yang menerima pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 pada halaman 102-123.

6. PKP Berisiko Rendah

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat juga diberikan insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut antara lain pengusahaan hutan pinus, pengusahaan daun kayu putih, penangkapan biota air lainnya di laut, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, industri makanan bayi, industri pengolahan garam, industri karpet dan permadani, industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri pupuk lainnya, perdagangan besar sayuran, perdagangan besar piranti lunak, dan seterusnya.

Kemudian juga perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.

Daftar lengkap importir tertentu yang menerima restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 pada halaman 130-145.

Halaman 2 dari 2
(vdl/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads