Dirjen Pajak: Restitusi Pajak Tidak Rugikan Negara
Senin, 13 Feb 2006 13:46 WIB
Jakarta -
Ribut-ribut ekspor fiktif dengan modus pencairan restitusi (pengembalian pajak), Dirjen Pajak Hadi Purnomo menegaskan, sistem restitusi pajak sendiri tidak merugikan negara. "Karena pajak (PPN) yang telah direstitusi oleh wajib pajak dapat ditagih kembali apabila kemudian hari diketahui ekspornya tidak benar," kata Hadi di sela raker dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/2/2006).Hadi juga menolak jika dirinya dikatakan harus bertanggung jawab terhadap masalah restitusi pajak, karena sudah menyelenggarakannya sesuai prosedur."Pajak fiktif yang di kita kan hilirnya, sedangkan di hulu ekspor fiktif, jadi kalau terbukti melakukan, sistemnya juga fiktif, kalau hanya dugaan, saya tidak tahu, jadi harus dibuktikan," jelasnya.Untuk mencegah permainan restitusi pajak, Hadi mengatakan, pihaknya akan menarik kembali restitusi pajak yang telah dikeluarkan dengan cara melayangkan surat keterangan pajak kekurangan bayar tambahan (SKPKBT)."Ada upaya untuk tarik kembali dengan pemeriksaan ulang sehingga timbul SKPKBT," ujarnya.Merebaknya kasus restitusi pajak ekspor fiktif ditemukan polisi di Kantor Pajak Pademangan Jakarta Utara. Selain itu polisi juga melakukan penyelidikan di Kantor Pajak Gambir, Pulogadung, Cibinong dan Tanjung Priok.Diduga modus operandi dengan restitusi ekspor fiktif ini telah berlangsung puluhan tahun dan merugikan negara ratusan miliar.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































