Bonded Zone Plus Batam Akan Dikukuhkan Lewat UU

Bonded Zone Plus Batam Akan Dikukuhkan Lewat UU

- detikFinance
Senin, 13 Feb 2006 19:07 WIB
Jakarta - Kawasan Batam yang diubah dari Free Trade Zone menjadi Bonded Zone Plus (Kawasan Berikat Plus) akan dikukuhkan dalam bentuk undang-undang (UU). Selama ini kawasan itu hanya dikukuhkan dengan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) sehingga lemah dari sisi legalnya."Ketentuan Bonded Zone Plus punya status legal ada tapi lemah, karena hanya permenkeu idealnya jadi UU. Untuk itu UU ini sedang dikaji oleh DPR," kata Menteri Perindustrian, Fahmi Idris saat konferensi pers di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/2/2006).Menurutnya, pembahasan integral Batam dalam rangka pengembangan wilayah status hukum akan dibahas secara intensif setelah kepala otorita Batam terpilih."Akan ada penyesuaian karena di lapangan ada yang tak berhubungan dengan FTZ tapi ada di Batam misalnya perumahan, untuk itu pulau yakni Lempang dan Galang akan dikhususkan sebagai tempat tinggal dan Batam dikhususkan sebagai Bonded Zone Plus," ujarnya.Fahmi menambahkan, langkah jangka panjang tersebut sudah diwujudkan dengan dimulainya pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut.Batam awalnya merupakan grounded area lalu diubah menjadi FTZ tapi sampai pada rumusan kelegalannya menjadi UU, oleh pemerintahan Megawati ditolak. Pada 2005 lahir Bonded Zone Plus dengan Permenkeu. Tapi karena masih dianggap lemah akan ditingkatkan legalnya lewat UU."Kawasan Batam akan dikhususkan sebagai area pemrosesan bahan baku yang akhirnya diekspor. Jadi kalau bahan baku impor masuk ke Batam tidak kena bea masuk dan ekspornya dikenai pajak yang ringan," jelas Fahmi."Bonded Zone tujuannya investasi dan ekspor," tambahnya. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads