Gaji dan tunjangan PNS 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Rencananya nanti aturan gaji dan tunjangan PNS akan disusun ulang pemerintah.
Penyusunan ulang gaji dan tunjangan PNS 2021 tersebut masuk dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, gaji yang biasanya terdiri dari banyak komponen diatur hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.
Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan gaji dan tunjangan PNS yang baru akan berlaku jika semua instansi sudah melaksanakan (1) penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini, (2) sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, dan (3) anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Berikut daftar gaji dan tunjangan PNS 2021
Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Langsung klik halaman berikutnya untuk cek daftar tukin alias tunjangan kinerja.