Kadin AS Pertanyakan Kepemilikan Properti oleh Asing

Kadin AS Pertanyakan Kepemilikan Properti oleh Asing

- detikFinance
Selasa, 14 Feb 2006 14:44 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) AS mempertanyakan aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan asing memiliki properti di Indonesia. Kadin AS juga mengaku tertarik untuk investasi properti di Indonesia jika izin membangun properti oleh orang asing dibuka."Mereka tanya soal misalnya apakah pasar apartemen dan segala macamnya mau dibuka atau tidak untuk orang asing," kata Staf Ahli Menko Perekonomian M Ichsan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Ichsan sebelumnya mengikuti pertemuan antara Kadin AS dengan Menko Perekonomian Boediono yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan selama 15 menit itu berlangsung tertutup. Pihak Kadin AS sendiri tidak memberi keterangan soal hasil pertemuannya.Ichsan memaparkan, pertemuan tersebut hanyalah briefing antara pengusaha dengan pemerintah. Kemudian membahas hal-hal yang bersifat umum, seperti menjelaskan program-program stabilisasi, pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan percepatan penyelesaian proyek-proyek besar.Mengenai permintaan dari Kadin AS itu, Ichsan mengaku pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk membuka kran izin kepemilikan properti oleh asing. "Aturan yang ada mau direvisi untuk memberi akses yang lebih baik," ungkap Ichsan.Ia pun mencontohkan sejumlah negara yang sudah membuka izin bagi kepemilikan properti oleh asing seperti yang berlaku di Australia. Di negeri Kangguru itu, orang asing hanya boleh membeli rumah baru, bukan rumah lama agar pasar properti di negara tersebut dapat berkembangg terus. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads