Aturan Khusus Mal-Kantor Selama PPKM Mikro 23 Februari-8 Maret

Aturan Khusus Mal-Kantor Selama PPKM Mikro 23 Februari-8 Maret

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 20 Feb 2021 11:24 WIB
PPKM Mikro
Foto: PPKM Mikro (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan yang dimulai dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Perpanjangan ini diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional. Sebagai catatan, kasus aktif telah menurun 17,27% dalam sepekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga kembali mengatur mengenai pengoperasian masyarakat hingga sektor bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50% WFH dan instansi pemerintah ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB," kata Airlangga secara virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga juga meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Satgas terkait dengan pemetaan zona dan data masyarakat yang berhak diberikan bantuan selama penerapan PPKM mikro.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi COVID dan ini tentu dibarengi kegiatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi," jelasnya.

Berikut pengaturan kegiatan saat penerapan PPKM Mikro:

- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes
- Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
- Fasilitas umum dihentikan sementara
- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.

(hek/hns)

Hide Ads