Pemerintah telah membuka pintu terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku dengan syarat yang ketat.
Syarat yang diberlakukan pemerintah, misalnya sudah memegang izin khusus.
"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia yang sekarang memiliki perizinan khusus dan ada kepentingan sesuai, misalnya bisnis esensial," terang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga dalam kerangan pers pernjangan PPKM Mikro, Sabtu (20/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin khusus hanya berlaku kepada WNA yang negaranya tidak memiliki travel corridor bilateral dengan Indonesia. Selain itu, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, para WNA yang mengantongi izin khusus datang ke Indonesia harus tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) salah satunya isolasi mandiri selama 5 hari.
"Mengikuti prokes, karantina 5 hari pada tempat atau hotel yang mereka pilih sendiri. Tentu di tes PCR, kemudian 5 hari di tes PCR lagi, dan hotel yang menjadi pilihan atas biaya WNA yang datang," ungkapnya.
Perlu diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 2 minggu ke depan. Penerapan PPKM mikro ini dimulai tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Kebijakan ini diberlakukan di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.